KOPERASI MAHASISWA FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
(KOPMA FSH)
UNISNU JEPARA
- LATAR BELAKANG
Koperasi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU Jepara yang selanjutnya disebut KOPMA FSH UNISNU adalah sebuah unit kegiatan mahasiswa yang bernaung dibawah pembinaan Laboratorium Kewirausahaan dan Laboratorium Perbankan Syariah Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara yang bersifat Nir Laba. KOPMA FSH UNISNU Jepara didirikan pada tanggal 29 Maret 2018 atas dasar kebutuhan akan media praktikum yang komprehensif dan mendekati model nyata dalam dunia usaha dan dunia keuangan pada umumnya yang nantinya akan menjadi bekal para mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum ketika melaksanakan Praktik Kerja Lapangan dan Kuliah Kerja Nyata. Berangkat dari hal ini, maka untuk menggabungkan praktikum di lab kewirausahaan dan lab perbankan syariah maka perlu adanya sebuah unit kegiatan yang bisa mengakomodir dua kegiatan tersebut dengan model pengelolaan yang berlandaskan pada fikih muamalah, mandiri dan bertanggung jawab oleh mahasiswa dengan dibimbing oleh Dosen dan Pimpinan Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara. Koperasi dipilih sebagai model usaha merupakan perwujudan atas amanat UUD 1945 yaitu koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa. Selaian itu, aktivitas usaha koperasi mengajarkan akan pentingnya gotong royong dan kekeluargaan dalam setiap kegiatannya. Wujud kegiatan praktikum KOPMA FSH UNISNU Jepara secara garis besar dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan praktikum kewirausahaan dan kegiatan praktikum perbankan Syariah yang terdiri dari ;
- Kegiatan Praktikum Kewirausahaan
Mahasiswa yang mendapatkan mata kuliah Kewirausahaan sebagai bekal untuk bisa survive setelah lulus, perlu mempraktikan usaha yang telah direncanakannya secara pribadi atau kelompok dalam dunia nyata. Dengan bingkai KOPMA FSH UNISNU Jepara, mahasiswa bisa secara langsung melaksanakan praktikum usahanya tersebut mulai dari proses perencanaan, produksi, sampai dengan pemasaran produknya. Dimana keuntungan/kerugian usaha tersebut akan kembali ke pada mahasiswa.
- Kegiatan Praktikum Perbankan Syariah
Kegiatan praktikum perbankaan syariah di KOPMA FSH UNISNU Jepara diaplikasikan dalam aktivitas pengelolaan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dari anggota yang kemudian akan disalurkan dalam pembiayaan usaha KOPMA FSH UNISSNU Jepara dengan prinsip akad Syariah sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonsia (DSN-MUI). Kegiatan ini membiasakan agar mahasiswa terbiasa dengan aktivitas dunia keuangan.
- Landasan Organisasi
- Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Statuta UNISNU
Visi KOPMA FSH UNISNU Jepara ; “Terbentuknya Insan Mahasiswa Wirausahawan yang Professional, Tangguh, Berwawasan Luas Berlandaskan Ajaran Islam Ahlusunnah Waljama’ah” Misi KOPMA FSH UNISNU Jepara; - KOPMA FSH UNISNU menjadi laboratorium dalam praktik berwirausaha dan praktik perbankan syari’ah yang berlandaskan Ajaran Islam Ahlusunnah Waljama’ah.
- KOPMA FSH UNISNU Ikut membina dan mengembangkan gerakan koperasi dalam rangka pembangunan tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.
- KOPMA FSH UNISNU menjadi inkubator wirausahawan bagi mahasiswa yang Professional, Tangguh, Berwawasan Luas Berlandaskan Ajaran Islam Ahlusunnah Waljama’ah.